Kamis, 16 November 2017

IZIN LINGKUNGAN, AMDAL dan UKL UPL

Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Usaha atau kegiatan dilihat dari perspektif lingkungan hidup terbagi tiga tingkatan:
Usaha atau kegiatan Wajib AMDAL;Usaha atau kegiatan Wajib UKL UPL;Usaha atau kegiatan Wajib SPPL.

Usaha atau kegiatan yang mana yang wajib Izin lingkungan? ....

Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan".


Dengan demikian usaha atau kegiatan yang wajib memiliki  izin lingkungan adalah:
Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL


Apakah sanksi jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan?
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:

"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH)


“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH)

IZIN LINGKUNGAN UNTUK YANG WAJIB AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
apakah yang dimaksud dengan AMDAL?

Amdal adalah: Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 3 dokumen, yaitu:
Dokumen Kerangka Acuan (KA), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL),

Pasal 111 ayat (1) UUPPLH mengancam:

"Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib apa saja yang wajib memiliki dokumen AMDAL?

Tidak semua usaha atau kegiatan wajib memiliki amdal, Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal yaitu usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

Dampak Penting adalah: perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.


Kriteria dampak penting antara lain terdiri atas: 

besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; luas wilayah penyebaran dampak; intensitas dan lamanya dampak berlangsung; Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; sifat kumulatif dampak; berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Apakah Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal?

Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:

pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup serta pemborosan dan  kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,  lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,  hewan, dan jasad renik; pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan  negara; dan/ataupenerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup

Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL (Lihat di sini)

PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENILAIAN DOKUMEN AMDAL

Dokumen AMDAL terdiri dari 3 dokumen yaitu KA, ANDAL, RKL dan RPL, dengan demikian prosedur penyusunan Dokumen AMDAL merupakan penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL yang saling keterkaitan satu dengan lainnya.

Siapakah yang menyusun dokumen AMDAL?
AMDAL disusun oleh Pemrakarsa, Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain baik perorangan atau yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dengan syarat telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal.

Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan


Kapan dokumen AMDAL disusun?
Dokumen AMDAL disusun pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dengan Lokasi wajib sesuai dengan rencana tata ruang.

Jika lokasi kegiatan yang direncanakan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 4 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)

PROSEDUR PENYUSUNAN AMDAL

Keterlibatan Masyarakat Sekitar
Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal wajib mengikutsertakan masyarakat, adapun masyarakat yang dilibatkan mencakup:

Masyarkat yang terkena dampak; Masyarakat pemerhati lingkungan hidup; dan Masyarkat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal Pengikutsertaan masyarakat tersebut dilakukan melalui : 
pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan konsultasi publik yang dilakukansebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA)

Melalui proses pengumuman dan konsultasi publik, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) yang disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan penilaian dokumen Amdal

Tujuan dilibatkannya masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan agar:
Masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan;Apakah dengan Pengikutsertaan masyarakat melalui pengumuman dan konsultasi publik terkait rencana usaha atau kegiatan berarti telah memiliki izin lingkungan? jawabannya belum, Pengikutsertaan masyarakat baru merupakan prasyarat menyusun kerangka acuan

Di atas telah disampaikan bahwa penyusunan Dokumen AMDAL merupakan penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL yang saling keterkaitan satu dengan lainnya, dimulai dari pennyusunan Dokumen KA

Penyusunan Dokumen Kerangka Acuan (KA)
Kerangka Acuan (KA)

Kerangka Acuan (KA) adalah: Ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan


Tujuan penyusunan Kerangka Acuan (KA) adalah:
merumuskan lingkup dan kedalaman studi Andal; mengarahkan studi Andal agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. Fungsi dokumen Kerangka Acuan (KA) adalah:
sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen Amdal, instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan instansi lingkungan hidup, serta tim teknis Komisi Penilai Amdal tentang lingkup dan kedalaman studi Andal yang akan dilakukan; sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen Andal untuk mengevaluasi hasil studi Andal. 

Peosedur Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan Kerangka Acuan (KA):
Kerangka Acuan yang telah disusun oleh Pemrakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKL-RPL. diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Sekretariat Komisi Penilai AmdalSekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan,Kerangka Acuan yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal,Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan,Tim teknis dalam melakukan penilaian, melibatkan Pemrakarsa untuk menyepakati Kerangka Acuan,Tim teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.Dalam hal hasil penilaian tim teknis dinyatakan dapat disepakati oleh Komisi Penilai Amdal, Komisi Penilai Amdal menerbitkan Persetujuan Kerangka Acuan.Penilaian Kerangka Acuan

Prosedur Penyusunan dan Penilian Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

ANDAL adalah: 

Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

RKL adalah:

Upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

RPL adalah:

Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan


Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil kajian dalam Andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.

Prosedur Penyusunan dokumen ANDAL dan RKL-RPL:
Pemrakarsa menyusun Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL berdasarkan Dokumen Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya, Draft Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL  diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Sekretariat Komisi Penilai AmdalSekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL.Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh Sekretariat Komisi Penilai AmdalKomisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal. Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaikiPemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL.Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dapat berupa: rekomendasi kelayakan lingkungan; atau  rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannyaMenteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal  menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup. Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal

Penilaian ANDAL dan RKL-RPL
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup

Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah: "keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal".


Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup paling sedikit memuat: 

dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; pernyataan kelayakan lingkungan; persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait (Pasal 33 PP No. 27 Th 2012)Bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL disampaikanlah Permohonan Izin Lingkungan dilengkapi dengan dokumen AMDAL (KA, draft Andal dan RKL-RPL), dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan profil Usaha dan/atau Kegiatan

dari uraian di atas jelaslah perbedaan antara Izin Lingkungan dengan AMDAL (Kerangka Acuan, ANDAL dan RKL-RPL), yang pasti AMDAL bukan merupakan Izin Lingkungan

Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup

IZIN LINGKUNGAN UNTUK YANG WAJIB UKL-UPL 

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai salah satu syarat memperoleh izin lingkungan

Apakah yang dimaksud UKL-UPL?

UKL-UPL adalah: Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.


Siapakah yang menyusun UKL-UPL?
UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa, Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun UKL-UPL. Kecuali dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa.

Jenis Kegiatan atau usaha apa saja yang wajib ukl upl?
Jenis Kegiatan atau usaha yang wajib ukl upl ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota


PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL

Prosedur Penyusunan UKL-UPL: 

UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. dengan Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang. Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 14 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan) Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (lihat disini)Pemeriksaan UKL-UPL
Formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh Pemrakarsa disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenanganPemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh: pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL.Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Menteri,gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan UKLUPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan UKL-UPL.Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.Berdasarkan pemeriksaan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL. berupa: PERSETUJUAN UKL-UPL atau PENOLAKAN UKL UPLRekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL

Bersamaan dengan pengajuan pemeriksaan UKL-UPL disampaikanlah Permohonan Izin Lingkungan dilengkapi dengan melampirkan dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.
Prosedur Penyusunan UKL-UPL
Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

IZIN LINGKUNGAN
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup  atau rekomendasi UKL-UPL.

Apakah yang dimaksud dengan izin lingkungan?

Izin Lingkungan adalah: Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)


Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 40 ayat (1)  UU No. 32 Tahun 2009), dengan demikian seharusnya izin lingkungan harus ada terlebih dulu sebelum penerbitan izin usaha, dan ada ketentuan bahwa:

Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. (Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009)


Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.

PENERBIT IZIN LINGKUNGAN
Siapakah yang menerbitkan izin lingkungan?... Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri; gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota. (Pasal 47 ayat (1) UU No 32/2009)
Pasal 37 ayat (1) UUPPLH menharuskan:

"Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL". 

PROSEDUR PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN
bagaimanakah prosedur permohonan izin lingkungan?..
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL; Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.Poin 1 dan 2 telah dibahas di atas, poin 3 perihal Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan kita bahas di bawah ini:

Permohonan Izin Lingkungan:
Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian ANDAL dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL. Permohonan Izin Lingkungan harus dilengkapi dengan: Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; Dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan Profil Usaha dan/atau Kegiatan. Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mengumumkan permohonan Izin LingkunganPengumuman untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota  melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi. Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan. Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan melalui wakil masyarakat yang terkena dampak dan/atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi Penilai Amdal.Pengumuman untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi. Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan. Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.syarat permohonan izin lingkungan
Penerbitan Izin Lingkungan
Izin Lingkungan diterbitkan oleh: a. Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri; b. gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan c. bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan Izin lingkungan diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. Izin Lingkungan paling sedikit memuat: a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. berakhirnya Izin Lingkungan. Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memilikiizin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Izin Lingkungan mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha dan/atau Kegiatan. Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia. Pengumuman dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.Dari Ketentuan tersebut di atas, maka DOKUMEN AMDAL atau UKL-UPL harus ada terlebih dahulu sebelum terbitnya IZIN LINGKUNGAN, dan ada ketentuan bahwa:

Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL  dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009)

Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban:
menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 53 PP No. 27 th 2012)Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Izin Lingkungan; atau
d. pencabutan Izin Lingkungan. (Psal 71 PP 27 Th 2012)

Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP NO 27 Tahun 2012 tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan (Pasal 73 PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN)

PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan meliputi:
perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan;tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.

perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup sebagaimana disebut poin 3 adalah perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidupyang memenuhi kriteria:

perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup; penambahan kapasitas produksi; perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan; perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan; perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan; perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan; Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan; terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.

PEMBATALAN IZIN LINGKUNGAN

Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dapat dibatalkan apabila:

persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKLUPL; ataukewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 37 ayat (2) UUPPLH)

Selain itu izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.

IZIN PPLH

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan definisi Izin PPLH

Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Izin PPLH  adalah:
Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan air limbah, emisi, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan berbahaya dan beracun dan/atau gangguan yang berdampak pada lingkungan hidup dan/atau kesehatan manusia.

Jenis Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
Penjelasan Pasal 48 ayat (2) PP No. 27 tahun 2012  menyebutkan Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain:
Izin Pembuangan Limbah Cair, (IPLC)izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, (Land Application)izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), izin pengumpulan limbah B3, izin pengangkutan limbah B3,izin pemanfaatan limbah B3, izin pengolahan limbah B3, izin penimbunan limbah B3, izin pembuangan air limbah ke laut, izin dumping, izin reinjeksi ke dalam formasi, dan/atau izin venting

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian

Pengertian dari Lingkungan adalah sesuatu yang berada di luar atau sekitar mahluk hidup. Para ahli lingkungan memberikan definisi bahwa Lingkungan (enviroment atau habitat) adalah suatu sistem yang kompleks dimana berbagai faktor berpengaruh timbal-balik satu sama lain dan dengan masyarakat tumbuh-tumbuhan.

Dalam pengertian, fungsi, tujuan dan manfaat AMDAL merupakan jawaban dari teman-teman tentang pertanyaan "Apa sih itu AMDAL?.". untuk mengetahui AMDAL kita harus membahas keseluruhan tentang AMDAL seperti tema diatas dengan menyajikan point-point seperti pengertian, fungsi, tujuan, dan manfaat agar kita mengetahui AMDAL itu secara detail. Pertama-tama mari kita mulai dengan Pengertian AMDAL. Pengertian AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan padalingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.

Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL (Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan lingkungan). Tujuan AMDAL adalah menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan sehingga.

Tujuan AMDAL merupakan penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut..

Bahan perencanaan pembangunan wilayah;Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan;Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan;Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan;Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha;Merupakan Scientific Document dan Legal Document; danIzin Kelayakan Lingkunga.

Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha dan/atau kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu besar Manfaat AMDAL. Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut...

1. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah

Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.Menghindarkan konflik dengan masyarakat.Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

2. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa

Menjamin adanya keberlangsungan usaha.Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.

3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat

Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.Melaksanakan dan menjalankan kontrol.Terlibat pada proses pengambilan keputusan.

Sumber :

Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Amdal,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup"

Share This Article

Artikel Terkait :

Ciri-Ciri Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)Ciri-Ciri Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) - Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat diartikan “Semua bahan/ senyawa baik padat, c ..... selengkapnyaLimbah B3 Jenis GlasswoolPT. Peng Yap M & E System diduga melakukan pembuangan Limbah B3 jenis Glasswool pada lokasi Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Ba ..... selengkapnyaPengertian LingkunganBy Sugi Arto LingkunganPengertian Lingkungan. Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya .....selengkapnyaWalhi Minta Anies Tegas soal Reklamasi Teluk JakartaHukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Polemik reklamasi yang berkepanjangan menimbulkan kebingunan publik.Wahana Lingkungan Hidup

Sabtu, 11 November 2017

Kelurahan


1. Kecamatan Cempaka Putih
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cempaka Putih di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) :
- Kelurahan/Desa Cempaka Putih Timur (Kodepos : 10510)
- Kelurahan/Desa Cempaka Putih Barat (Kodepos : 10520)
- Kelurahan/Desa Rawasari (Kodepos : 10570)

2. Kecamatan Gambir
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Gambir di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) :
- Kelurahan/Desa Gambir (Kodepos : 10110)
- Kelurahan/Desa Kebon Kelapa (Kodepos : 10120)
- Kelurahan/Desa Petojo Utara (Kodepos : 10130)
- Kelurahan/Desa Duri Pulo (Kodepos : 10140)
- Kelurahan/Desa Cideng (Kodepos : 10150)
- Kelurahan/Desa Petojo Selatan (Kodepos : 10160)

3. Kecamatan Johar Baru
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Johar Baru di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) :
- Kelurahan/Desa Galur (Kodepos : 10530)
- Kelurahan/Desa Tanah Tinggi (Kodepos : 10540)
- Kelurahan/Desa Kampung Rawa (Kodepos : 10550)
- Kelurahan/Desa Johar Baru (Kodepos : 10560)

4. Kecamatan Kemayoran
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kemayoran di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) :
- Kelurahan/Desa Gunung Sahari Selatan (Kodepos : 10610)
- Kelurahan/Desa Kemayoran (Kodepos : 10620)
- Kelurahan/Desa Kebon Kosong (Kodepos : 10630)
- Kelurahan/Desa Cempaka Baru (Kodepos : 10640)
- Kelurahan/Desa Harapan Mulya (Kodepos : 10640)
- Kelurahan/Desa Sumur Batu (Kodepos : 10640)
- Kelurahan/Desa Serdang (Kodepos : 10650)
- Kelurahan/Desa Utan Panjang (Kodepos : 10650)

5. Kecamatan Menteng
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Menteng di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) :
- Kelurahan/Desa Menteng (Kodepos : 10310)
- Kelurahan/Desa Pegangsaan (Kodepos : 10320)
- Kelurahan/Desa Cikini (Kodepos : 10330)
- Kelurahan/Desa Kebon Sirih (Kodepos : 10340)
- Kelurahan/Desa Gondangdia (Kodepos : 10350)

6. Kecamatan Sawah Besar
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sawah Besar di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) :
- Kelurahan/Desa Pasar Baru (Kodepos : 10710)
- Kelurahan/Desa Gunung Sahari Utara (Kodepos : 10720)
- Kelurahan/Desa Mangga Dua Selatan (Kodepos : 10730)
- Kelurahan/Desa Karang Anyar (Kodepos : 10740)
- Kelurahan/Desa Kartini (Kodepos : 10750)

7. Kecamatan Senen
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Senen di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) :
- Kelurahan/Desa Senen (Kodepos : 10410)
- Kelurahan/Desa Kwitang (Kodepos : 10420)
- Kelurahan/Desa Kenari (Kodepos : 10430)
- Kelurahan/Desa Paseban (Kodepos : 10440)
- Kelurahan/Desa Kramat (Kodepos : 10450)
- Kelurahan/Desa Bungur (Kodepos : 10460)

8. Kecamatan Tanah Abang
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tanah Abang di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) :
- Kelurahan/Desa Bendungan Hilir (Kodepos : 10210)
- Kelurahan/Desa Karet Tengsin (Kodepos : 10220)
- Kelurahan/Desa Kebon Melati (Kodepos : 10230)
- Kelurahan/Desa Kebon Kacang (Kodepos : 10240)
- Kelurahan/Desa Kampung Bali (Kodepos : 10250)
- Kelurahan/Desa Petamburan (Kodepos : 10260)
- Kelurahan/Desa Gelora (Kodepos : 10270)

Dki jakarta

Jumat, 10 November 2017

BUKU PANDUAN BUDAYA ORGANISASI YANG KUAT

BUKU PANDUAN BUDAYA ORGANISASI YANG KUAT

 BAGI AKTIVIS – ANGGOTA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

 GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA

 A. MAKNA LOGO LSM G.M.B.I

 

1. Lambang organisasi mewujudkan pencerminan dari :

Lambang benbentuk bulat mencerminkan perjuangan yang terus menerus tiada henti.Panah yang lurus mencerminkan tekad yang kuat dan kokok dalam pendirianJumlah panah mencerminkan 1. Tekad untuk berjuang dan mengabdi kepada bangsa dan negara. 2. tekad untuk menjaga, menjalin kesatuan dan dan keutughan bangsa. 3. Tekad untuk selalu mementingkan bangsa dan negara diatas semua kepentingan.

2. Warna lambang mewujudkan percerminan dari :

Warna hitam dalam bendera mencerminkan nuansa religius.Warna putih mencerminkan niat yang ikhlas dan suci dalam melaksanakan perjuanganWarna hijau mencerminkan kejujuran dalam menuangkan tulisan.Warnah merah mencerminkan keberanian dalam bertindakWarna biru mencerminkan kesetiaan, loyalitas bersama rakyat.

3. Tiga pegangan buat aktivis dan atau anggota GMBI

Bahagia dan sa’adah hanya akan dirasakan oleh orang yang membela KEYAKINAN, KEBENARAN, DAN KEADILAN.Kemenangan dan kejayaan hakiki akan diberikan kepada para pejuang yang RELA BERKORBAN, KUAT MENAHAN PENDERITAAN dan KEPAPAAN.Tegaklah dengan KEYAKINAN dan PERJUANGAN KARENA makna hidup dan GUNA HIDUP terletak pada KEYAKINAN dan PERJUANGAN.

B. MOTO PERJUANGAN LSM GMBI

Menciptakan kader anak bangsa BERMORAL, PINTAR, SOLID dan BERANI

 C. GMBI. SEBUAH SIMBOL PERUBAHAN

(G)elorakan kekuatan (E)mosional positif (R)akyat yang ber (A)gama sebagai (K)ekuatan dari (A)nak (N)egara.

(M)anuia sebagai makhluk allah memiliki (A)mbisi mewujudkan ke (S)ejahteraan untuk mendorong kedalam ke (Y)akinan sejalan dengan kekuatan (A)qidah yang dianut sebagai (K)arekter dalam menjalankan (A)manah berdasarkan kehendah (T)uhan yang maha esa.

(B)asis kekuatan (A)nggota sebagai (W)arga  (A)nak bangsa indonesia untuk (H)idup ditanah air sendiri

(I)ntergritas sebagai kekuatan (N)asionalisme membangun (D)emokrasi yang sejalan dengan (O)rang berdasarkan (N)aluri, (E)mosi dan (S)osial berlandaskan kekuatan (I)nteletual  dan ber (A)dab

Bila 31 HURUF GMBI  disatukan kedalam kalimat yang bermakna, maka menjadi kebiasan dalam bersikap dan berperilaku dalam mewujudkan mimpi bersama kedalam TIM KERJASAMA menjadi :

(G)ELORAKAN kekuatan (E)mosional positif (R)akyat yang ber (A)gama sebagai (K)ekuatan dari (A)nak (N)egara indonesia selaku (M)ANUSIA sebagai makhluk allah memiliki (A)mbisi mewujudkan ke (S)ejahteraan untuk mendorong kedalam ke (Y)akinan sejalan dengan kekuatan (A)qidah yang dianut sebagai (K)arekter dalam menjalankan (A)manah berdasarkan kehendah (T)uhan yang maha esa kedalam (B)ASIS kekuatan sebagai (A)nggota  (W)arga (A)nak bangsa indonesia untuk  (H)idup ditanah air sendiri kedalam prinsip (I)NTERGRITAS sebagai kekuatan (N)asionalisme membangun (D)emokrasi yang sejalan dengan (O)rang berdasarkan (N)aluri, (E)mosi dan (S)osial berlandaskan kekuatan (I)inteletual  dan ber (A)dab

D. IKRAR JANJI AKTIVIS – ANGGOTA LSM G.M.B.I.

1. Kami,  Keluarga Besar GMBI (GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA) adalah sebagai Manusia yang bergabun dalam kumpulan atau disebut organisasi LSM yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Kami, keluarga besar GMBI (GERAKAN MSYARAKAT BAWAH INDONESIA) siap bela BELA NEGARA sebagai perwujudan Anak Bangsa yang berdaulat, bermatabat dan merdeka demi terwjudnya NKRI (NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA) SEBAGAI HARGA MATI.

3. Kami, Keluarga Besar GMBI (GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA) Menyatakan Sikap dan BERKOMITMEN bahwa PANCASILA  adalah falsafah Berbangsa dan Bernegara sebagai Kpribadian  yang Berdaulat, Bermatabat, Adil serta menjunjung Keaneka Ragaman sesuai BHINEKA TUNGGAL IKA . Berbeda-beda tapi satu.

4. Kami Keluarga besar GMBI (GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INIDONESIA) Akan Taat, Patuh, Loyal,  terhadap Lembaga  tertinggi GMBI  sebagai pendiri dan GMBI keseluruhan sebagai wujud mengembangkan sayap : MENGEDEPANKAN PERJUANGAN MENGANGKAT HARKAT  DAN MARTABAT MASYAAKAT BWAH KHUSUSNYA  UMUMNYA MASYARAKAT INDONESIA MENUJU SEJAHTERA ATAS DASAR KEKELUARGAAN GOTONG ROYONG YANG DILANDASI AMANAH, AMALIAH DAN ISTIQOMAH serta siap dengan dengan segala resiko melaksanakan AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR (tegakkan kebenaran dan berantas kedholiman / kejahatan / penindasan.

5. Kami keluarga Besar GMBI 9GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INIDONESIA) Akan tunduk serta patuh kepada aturan  Anggaran Dasar dan Rumag Tangga, Program Umum , Peraturan Organisasi, Kpuusan Lembaga Tertinggi, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, juga tetap SETIA BELA PANCASILA, SETIA PADA PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 mengutamakan KERJA KERAS, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM MELAKSANAKAN PEMBAHARUAN DAN PEMBANGUNAN UNTUK MELETAKKAN PERAN SERTA MASYARAKAT DI NKRI sebagai BELA NEGARA.

E. GMBI SIMBOL BUDAYA ORGANISASI

1. GMBI yang terdiri empat huruf sebagai simbol budaya organisasi menjadi huruf yang bermakna sebagai suatu kata pendorong dalam bersikap dan berperilaku bagi Aktivis dan Anggota LSM GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA bahwa :

GERAKAN mengandung arti suatu gerakan melaksanakan perubahan dari pola pikir lama ke pola pikir baru dalam memecahkan kesenjangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

MANUSIA mengandung arti sebagai khalifah di bumi berusaha terus menerus membangun kekuatan pikiran dalam KETAATAN dalam hubungan dengan Allah Swt dan berpikir positif dalam hubungan dengan manusia lainnya.

BAWAH  mengandung arti basis   kekuatan sebagai anggota  warga anak bangsa indonesia untuk  hidup ditanah air sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

INDONESIA mengandung arti intergritas sebagai kekuatan dalam nasionalisme membangun demokrasi yang sejalan dengan orang berdasarkan naluri, emosi dan sosial berlandaskan kekuatan intelektual  dan beradab.

BUDAYA LSM GMBI adalah wujud sikap dan perilaku sebagai Manusia Indonesia Seutuhnya dalam kemampuan memanfaatkan kesadaran, kecerdasan dan akal kedalam usaha mengaktualisasikan  makna Budaya Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia sebagai pedoman yang harus dianut selaku Aktivis – Anggota

2. VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DALAM BUDAYA LSM GMBI

Kesamaan VISI DALAM SIKAP dan MISI DALAM PERILAKU dalam BUDAYA LSM GMBI dengan tuntunan NILAI, NORMA, WEWENANG, dan GANJAR secara jelas dirumuskan.

Oleh karena itu Visi Dalam Sikap menggambarkan persfektif perjalanan hidup yang abadi dan Misi Dalam Perilaku menggambarkan jembatan sebagai sarana dalam perjalanan hidup jangka panjang.

VISI BUDAYA LSM GMBI DALAM BERSIKAP adalah membangun CITRA Aktivis – Anggota dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan BUDAYA kerja sama kedalam dan keluar dengan ARAH menuntun sikap kedalam kekuatan berpikir ketaatan dan berpikir positip dengan TUJUAN melaksanakan gerakan masyarakat bawah indonesia secara produktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

MISI BUDAYA LSM GMBI DALAM BERPERILAKU adalah kebiasaan untuk MEMPERHATIKAN kehangatan dalam mengkomunikasikan suara hati dengan memberikan BIMBINGAN atas kepercayaan dan keyakinan kedalam kekuatan antisipatif berdasarkan ANALITIS dalam kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan tantangan terhadap gejala menjadi masalah yang dihadapi secara EKPRESIF dengan spontan, bersemangat, berpikir metodis (otak dn hati) dan non-metodis (hati)

TUJUAN BUDAYA LSM GMBI adalah melaksanakan secara konsisten, berkesinambungan dan terbuka dalam mewujudkan visi dan misi GMBI.

STRATEGI BUDAYA LSM GMBI adalah menggerakkan sosialisasi secara konsisten, berkesinambungan dalam melaksanan pengawasan dan pengendalian atas IKRAR JANJI Aktivis – Anggota  LSM GMBI.

3. NILAI, NORMA, WEWENANG DAN GANJAR DALAM BUDAYA LSM GMBI :

3.1. NILAI DALAM BUDAYA LSM GMBI :

Nilai dalam budaya LSM GMBI memberikan suatu pernyaatan yang menggambarkan apa yang lebih penting atau kurang penting ; apa yang lebih baik atau kurang baik ; apa yang lebih benar atau yang kurang benar dalam menuntun sikap dan perilaku yang digerakkan oleh kekuatan pikiran.

Oleh karena itu, kita mengenal Nilai utama yang berpijak kepada apa yang telah digariskan dalam nilai-nilai PANCASILA sebagai gambaran nilai STATIS yang digerakkan oleh pikiran KESADARAN kedalam hati yang mencakup :

KETUHANAN YANG MAHA ESA

Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Agama dan Kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Membina kerukunan hidup di antara sesame umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha esa  adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercaya dan diyakininya.Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan  menjalankan ibadah  sesuai dengan agama dan keercayaan masing-masing.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

Mengakui memperlakukan manusia ssuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia , tanpa membeda-bedakan suku, keurunan, agama, kepercayaan , jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.Mengembangkan sika tidak semena-mena  terhadap orang lain.Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.Berani membela kebenaran dan keadilan.Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh ummat manusia.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjsama dengan bangsa lain.

PERSATUAN INDONESIA

Mampu menempatkan  persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa  dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.Sanggub dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa apabila diperlukan.Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinika Tunggal Ika.Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN  DALAM PERMUSYAWARATA/PERWAKILAN

Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.Tidak boleh memksakan kehendak kepada orng lain.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.Menghormati dan menjunjung tinggi keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.Musyawarah dilakukan dengan akal yang sehat dan ssuai denganhati nurani yang luhur.Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan pesatuan dan kesatuan dem kepentingan bersama.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Mengembangkan Perbuatan yang luhur,, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongan-royongan.Mengembangkan sikap adil terhadap sesame.Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.Menghormati hak orang lain.Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.Tidak menggunakan hak milik usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.Tida menggunakan hak milk untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentinga umum.Suka bekerja keras.Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemanusiaan da kesejahteraan bersama.Suka melakukan kegiatan dalam angka mewujudkan kemajan yang merata dan keadilan soisial.

Selain Nilai utama, maka digariskan pula dalam nilai-nilai DAYA DORONG sebagai gambaran nilai DINAMIS yang digerakkan oleh pikiran KECERDASAN DAN AKAL  kedalam jiwa yang digerakkan oleh kepercayaan dan keyakinan mencakup :

KEYAKINAN :

Keyakinan yang benar (haqqul yaqin), tertuang dalam :

Surat Al Waaqi’ahQS. 56 : 95 “Sesungguhnya (yang disebutkan ini) adalah suatu keyakinan yang benar.

KEBENARAN:

Kebenaran itu bersumber dari Allah :

Surat Al Baqarah, QS. 2 : 147“ Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.

Surat Ali’Imran QS. 3 : 60“ (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu.

Surat Yunus QS. 10 : 94“ Maka jika kamu (Muhammad) berada dalam keragu-raguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang membaca kitab sebelum kamu. Sesungguhnya telah datang kebenaran kepadamu dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu.

Surat Al Qashash QS. 28 : 75“ Dan Kami datangkan dari tiap-tiap umat seorang saksi, lalu Kami berkata “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu”, maka tahulah mereka bahwasanya yang hak itu kepunyaan Allah dan lenyaplah dari mereka apa yang dahulunya mereka ada-adakan.

KEADILAN :

Perintah bertindak adil :

Surat An Nisaa’ QS. 4 : 135” Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjaan.

Surat Al Maa-idah QS. 5 : 8” Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

 Surat Al An’aam QS. 6 : 152“ Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa`at, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat (mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat,

Surat Al A’Raaf QS. 7 : 29” Katakanlah: “Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan”. Dan (katakanlah): “Luruskanlah muka (diri) mu di setiap shalat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan keta`atanmu kepada-Nya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah) kamu akan kembali kepadaNya)”.

Surat An Nahl QS. 16 : 90” Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

Pelaku keadilan  dicintai Allah :

Surat Al Mumtahanah QS. 60 : 8” Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

RELA BERKORBAN :

Mengorban diri untuk mencapai ridla Allah :

Surat Al Baqarah QS. 2 : 207” Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.

KUAT MENAHAN PENDERITAAN DAN KEPAPAAN

Sabar dalam penderitaan :

Surat Al Baqarah QS. 2 : 177” Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.

Surat At Taubah QS. 9 : 128“ Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min.

BERMORAL:

Dasar-dasar akhlak:

Surat AlA’raaf QS. 7 : 199“ Jadilah engkau pema`af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma`ruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.

,200“ Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.,

201“ Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya.

Surat Al Baqarah QS. 2 : 109“ Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma`afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Surat Ali „Imran QS. 3 : 14“ Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).

Surat An Nisaa’ QS. 4 : 149“ Jika kamu menyatakan sesuatu kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), maka sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Kuasa.

Surat Al Maa-idah QS. 5 : 13“ (Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, dan kamu (Muhammad) senantiasa akan melihat kekhianatan dari mereka kecuali sedikit di antara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Akhlak Nabi Muhammas saw :

Surat Ali ‚Imran QS. 3 : 159” Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

PINTAR :

Surat Yunus QS. 10 : 79“ Fir`aun berkata (kepada pemuka kaumnya): “Datangkanlah kepadaku semua ahli-ahli sihir yang pandai!”

Surat Yusuf QS. 12 : 36“ Dan bersama dengan dia masuk pula kedalam penjara dua orang pemuda. Berkatalah salah seorang di antara keduanya: “Sesungguhnya aku bermimpi, bahwa aku memeras anggur.” Dan yang lainnya berkata: “Sesungguhnya aku bermimpi, bahwa aku membawa roti di atas kepalaku, sebahagiannya dimakan burung.” Berikanlah kepada kami ta`birnya; sesungguhnya kami memandang kamu termasuk orang-orang yang pandai (mena`birkan mimpi).,

45“ Dan berkatalah orang yang selamat di antara mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya: “Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) menta`birkan mimpi itu, maka utuslah aku (kepadanya).”,

 55“ Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.”

SOLID – kuat , kukuh, berbobot – padat, berisi :

Surat Al Kahfi QS. 18  : 34“ dan dia mempunyai kekayaan besar, maka ia berkata kepada kawannya (yang mu’min) ketika ia bercakap-cakap dengan dia: “Hartaku lebih banyak dari pada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat”.

Surat An Naml QS. 27 : 39“ Berkata `Ifrit (yang cerdik) dari golongan jin: “Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgasana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu; sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya lagi dapat dipercaya”.

Surat Al Qashash QS. 28 : 26“ Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.

Surat ArRuum QS. 30 : 9“ Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi dan memperhatikan bagaimana akibat (yang diderita) oleh orang-orang yang sebelum mereka? Orang-orang itu adalah lebih kuat dari mereka (sendiri) dan telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya lebih banyak dari apa yang telah mereka makmurkan.

Dan telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Maka Allah sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi merekalah yang berlaku zalim kepada diri sendiri“.

Kekuatan:

Surat Al Baqarah  QS. 2 : 11“ Dan bila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.”,

65“ Dan sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar di antaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: “Jadilah kamu kera yang hina”.

Surat Al An’aam QS. 6 : 19“ Katakanlah: “Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?” Katakanlah: “Allah. Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dan Al Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al Qur’an (kepadanya). Apakah sesungguhnya kamu mengakui bahwa ada tuhan-tuhan yang lain di samping Allah?” Katakanlah: “Aku tidak mengakui”. Katakanlah: “Sesungguhnya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah)”.

Kebenaran bakal dikokohkan Allah:

Surat Yunus QS. 10 : 82“ Dan Allah akan mengokohkan yang benar dengan ketetapan-Nya, walaupun orang-orang yang berbuat dosa tidak menyukai (nya).

BERANI: 

Mempunyai hati yang mantap dan rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi bahaya, kesulitan dsb

Hati yang diberi hidayah Surat At Taghaabun QS. 64 : 11“ Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Menyatukan kekuatan nilai utama yang digerakkan oleh KESADARAN dan nilai daya dorong yang digerakkan oleh KECERDASAN DAN AKAL yang bersumber dalam Al Qur’an kedalam kekuatan azas yang menyatukan sebagai pedoman cita-cita bersama yang digerakkan oleh pikiran  menjadi nilai-nilai yang mengikat.

Dengan kebiasaan memanfaatkan kekuatan pikiran dalam KESADARAN, KECERDASAN DAN AKAL   untuk memahami, menghayati dan mengamalkan makna nilai-nilai tersebut diatas kedalam LSM GMBI sebagai kekuatan untuk menjaga kehidupan aktivis dan anggota pribadi, dan komunitas dalam kerja, keluarga dalam pandangan yang benar serta dapat dipertanggung jawabkan yang sejalan dengan VISI dan MISI LSM GMBI.

3.2. NORMA DALAM BUDAYA LSM GMBI :

Bertolak dari jabaran nilai-nilai yang menjadi kekuatan menggerakkan pikiran kesadaran, kecerdasan dan akal, maka untuk mengikatnya diperlukan norma sebagai aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur penilaian pelaksanaan nilai kedalam sikap dan perilaku sebagai panduan, tatanan dan kendali.

Sejalan dengan itu diperlukan kaidah untuk mengatur hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan peran dalam fungsi,, tugas, dan pekerjaan dengan kebiasaan yang produktif dalam kegiatan pada Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.

3.3. WEWENANG DALAM BUDAYA LSM GMBI :

Bertolak dari ketentuan noma, maka dalam menjalankan dari setiap pemain peran harus mampu menuntun bahwa pelaksanaan atas wewenang haruslah sejalan dengan setiap keputusan yang diambil.

Jadi kemampuan untuk mengambil keputusan sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Wewenang adalah kekuasaan yang syah untuk melaksanakan peranan sesuai dengan jabatan.

Oleh karena itu, weweang haruslah dipandang dari poros cahaya artinya memanfaatkan wewenang kita dapat hidup dengan keyakinan, harapan dan cinta, sebaliknya juga dapat dilihat dari poros gelepan artinya kita dapat hidup dengan ketakutan, harapan dan ketamakan.

3.4. GANJAR DALAM BUDAYA LSM GMBI :

Ganjar dalam arti imbalan yang diberikan secara wajar dan adil baik bersifat finansial maupun no-finansial. Atau dengan kata lain ganjar adalah imbalan dalam bentuk penghargaan atas prestasi positif atau hukuman atas prestasi negatif.

3.5. BUDAYA LSM GMBI SEBAGAI PEDOMAN PERJALANAN  HIDUP DALAM BERSIKAP

         DAN    BERPERILAKU

Menjadi pedoman sebagai aturan yang harus kita patuhi dan dijalankan sebagi komitmen yang datang dari diri sendiri untuk mewujudkan tujuan dalam hubungan dengan Allah dalam usaha mencari ridha Allah.Dengan pedoman yang diformalkan dapat diterima oleh aktivitis dan anggota diharapkan dapat menuntun dalam menjalankan peran yang dibebankan dalam mewujudkan kehidupan yang baik dan bahagia.Dengan pedoman itu pula mendorong kepada aktivis dan anggota untuk mampu membangun dalam mewujudkan masyarakat damai yang produktif.Menjadi pedoman dalam merumuskan budaya kerja dalam berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan adil, bahagia, makmur dan ampunan.Menjadi pedoman akan arti penting untuk terus meningkatkan kompetensi dalam usaha untuk mewujudkan kewaspadaan yang sejalankan berpikir dalam dimensi masa depan yang beragam.Menjadi pedoman bagi setiap pemimpin dalam organisasi untuk mendorong kompetensi mengkoordinasikan untuk bergerak secepat kilat.Menjadi pedoman bagi aktivis dan anggota kedalam kesiapan menghadapi perubahan yang sejalan dengan wujud kekuatan adaptabilitas.Menjadi pedoman bagi aktivis dan anggota untuk dapat  mampu menyelaraskan dengan visi dan misi LSM GMBI.Menjadi pedoman bagi aktivis dan anggota untuk mendorong individu dan kelompok kedalam kekuatan mengembangkan inovasi.

F. BUDAYA LSM GMBI YANG KUAT DAN SEHAT

Bertolak dari kebersamaan dalam pola pikir bersikap dan berperilaku yang dituntun oleh Budaya LSM GMBI, untuk menggerakkan kebiasaan pikiran dalam mengelola hidup dengan energi mampu memberikan ruang gerak yang terkait dengan dimensi masa dapan yang penuh gejolak dan tantangan.

Sejalan dengan pikiran diatas, maka mengelola organisasi LSM GMBI berbasiskan budaya dalam kondisi yang kuat dan sehat dengan :

1. MENDALAMI MAKNA MENGELOLA HIDUP DENGAN ENERGI

    SEBAGAI LANDASAN BERPIKIR MENCAKUP :

1.1.         Mengelola kebiasaan dalam menciptakan RASA AMAN artinya memberikan gambaran yang bersifat Terbuka hal-hal yang berkaitan dengan rasa aman, stabil, partisipatif, rasa memiliki, awas secara fisik, membantu, mapan VERSUS Tertutup hal-hal yang berkaitan dengan tidak aman, keras kepala, kaku, menolak perubahan, banyak tingkah, terisolasi, ekslusif.

Sejalan dengan pikiran 1.1. tersebut timbul pertanyaan kunci berupa

1) apa arti rasaaman bagi anda ? ;

2) Kapan anda merasa terlalu nyaman dalam hidup ; apa harga yang anda harus bayarkan untuk rasa nyaman yang berlebihan it ?

3) Bagaimana anda membantu orang lain untuk menemukan rasa aman batin

4) Nilai apakah yang menjadi keyakinan dasar hidup anda ? Apakah nilai-nilai itu nilai anda sendiri ?

5) Bagaimana anda menjaga kesehatan fisik ? Apakah yang telah anda lakkan telah memadai ?

6) Bagaimana „rasa takut ditolak“ menghambat anda ?

1.2.         Mengelola kebiasaan dalam membangkitkan GAIRAH artinga memberikan gambaran yang bersifat  Terbuka hal-hal yang berkaitan dengan kreatif, mandiri, petualang, akrab secara fisik dan emosi, dinamis dan berani mengambil resiko VERSUS Tertutup penghargaan diri rendah, frustrasi, terlalu memanjakan diri, kreativitas rendah, tidak berani ambil resiko.

Sejalan dengan pikiran 1.2. diatas timbul  pertanyaan kunci ini :

1) Apa yang membuat hidup anda bergairah ? ;

2) Emosi apa yang mudah dan tidak muda anda ungkapkan ? ;

3) Sejauh manda anda dapat hidup dengan ambibiguitas dan ketidakpastian ?

4) Bagaimana cara anda mengelola konflik secara sehat ? ;

5) Sejauh mana anda dapat menjalin hubungan yang sehat dengan orang lain

6) Apa tujuan hidup anda? Bagaimana anda menghayatinya ? ;

7) Bagaimana „ketakutan kehilangan kendali“ mempengaruhi hidup anda ?

1.3.         Mengelola kebiasaan dalam berbagi KEKUATAN atinya memberikan gambaran yang bersifat Terbuka hal-hal yang berkaitan dengan kuat, menentukan diri sendiri, antusias, tegas, otonom, percaya diri, bertujuan, asertif, membangkitkan semangat dan berani VERSUS Tertutup rendah diri, suka menyalahkan, merasa diri sebagai korban, tunduk, kasar takut, jengkel merasa malu dari bersalah, agresif dan tidak peka.

Sejalan dengan pikiran 1.3. diatas timbul  pertanyaan kunci ni :

1) Apa yang membuat anda yakin bahwa andalah yang menentukan takdir anda sendiri ? ;

2) Apakah anda membiarkan harapan orang lain mmemengaruhi hidup anda ? Jika ya, bagaimana caranya ? ;

3) Apa yang anda lakukan untuk mendapakan kekuatan anda dan kapan anda melepaskannya ?

4) Kapan anda measa nyaman berbagi kekuatan dan kapan tidak nyaman ?  Apakah anda melakukannya secara adil ? ;

5) Kapan terakhir kali anda berusaha melihat ke dalam diri ? ;

6) Bagaimana rasa takut ditolak menghambat anda ?

1.4.         Mengelola kebiasaan dalam cinta yang MENGINSPIRASI artinya memberikan gambaran yan bersifat Terbuka hal-hal yang berkaitan dengan berbelas kasih, memaafkan, berani mempercayai, bersyukur, rapuh, peduli menerima diri sendiri, bebas, memperlihatkan kesedihan, dukacita, kegembiraan dan kebahagian VERSUS Tetutup kesepian, suka menyendiri, menuupi kerapuhan, menyalahkan diri sendiri, dendam, memlikikelekatan, getir, cemburu, putus asa, memperlihatkan kebencian dan ketidakpercayaan.

Sejalan dengan pikiran 1.4 ini, maka timbul pertanyaan kunci yang mencakup :

1) Apa yan membuat anda bergembira ? ;

2) Kapan anda merasa pikira selaras dengan perasaan ? ;

3) Apakah anda cukup mengasihi diri sendiri dan orang lain ? Siapa yang pelu anda maafkan ? ;

4) Kapan anda merasa cinta menguasai hati anda ? ;

5) Berapa banyak waktu yang anda gunakan untuk memikirkan masa depan dan masa lalu ? ;

6) Apa yang anda syukuri saat ini ? ;

7) Bagaimana rasa „takut dikhianati“ menghambat perkembangan anda ?

1.5.         Mengelola kebiasaan dalam menyerukan KEBENARAN artinya memberikan gambaran yang bersifat Terbuka hal-hal yang berkaitan dengan jujur, autentik, terintergrasi, dapat mengungkapkan diri, dapat membaur, inovatif, dapat menyesuaikan diri, berkomitmen dan pendengar yang baik VERSUS Terbuka menahan diri, secara emosional tidak ekspresif, hati-hati, tidak jujur, ragu-ragu, sembrono, dangkal sulit berkomitman keyakinan pribadi tidak jeladdan sinis.

Sejalan dengan pikiran 1.5. ini, timbul  pertanyaan kunci ini :

1) Apa itu kebenaran ? ;

2) Kapan anda mengatakan apa yang anda benar-benar ingin katakan ? Apa akibatnya jika anda tidak mengatakannya ? ;

3) Rahasia apa yang membuat anda tidak bebas ? ;

4) Bagaimana kisah-kisah yang anda ceritakan menghambat perkembangan anda ? ;

5) Apa anda menyediakan cukup waktu untuk mendengarkan suara batin ? Apa yang terjadi jika mendengarkan suara batin ? ;

6) Bagaimana „rasa takut dipermalukan“ menghambat perkembangan anda ?

1.6.         Mengelola kebiasaan dalam mempercayai INTUISI artinya memberikan gambaran yang bersifat Terbuka hal-hal yang berkaitan dengan intuitif, imajinatif, bijak, visioner, dapat melihat masa depan, mampu memahami kebenaran yang tersembunyi, awas, mengalr cepat mengerti, nonlinier dan berpikiran terbuka VERSUS Terbuka hal-hal yang berkaitan dengan berpikiran sempit, daya penglihatan sempit, secara mental terpenjara, berpikr obsesif, selalu mengalami mimpi buruk, kaku, sulit mempercayai orang lain dan tidak logis.

Sejalan dengan pikiran 1.6. ini, timbul  pertanyaan kunci ini :

1) Apa yang terjadi jika anda mendengarkan intuisi ? Apa yang terjadi jika anda tidak mendengarkan intuisi ? ;

2) Bagaimana intuisi membantu proses belajar anda ? ;

3) Apa yang menghidupkan imajinasi anda ? ;

4) Sejauh mana anda teruka pada isyarat-isyarat yang dikirimkan tubuh ? ;

5) Kapan anda merasa sangat jelas dengan nglihatan pribadi anda ? ;

6) Apakah anda menjalani kehidupan impian anda ? ;

7) Bagaimana rasa takut “pengetahuan sejati” menhambat hidup anda

1.7.         Mengelola kebiasaan dalam menghormati MISTERI kehidupan

Artinya memberikan gambaran yang bersifat Terbuka dengan hal-hal yang berkaitan dengan sadar, tercerahkan, mistis, menginspirasi, rendah hati, dapat meramalkan, taat, terbebaskan dan hening VERSUS Terbuka hal-hal yang berkaitan dengan tanpa tujuan, terpisah, tersesat, menghakimi gelisah, tertekan, secara spritual acuh, putus asa dan tanpa harapan.

Sejalan dengan pikiran 1.7. ini, timbul pertanyaan kunci ini :

1) Apa yang membuat anda merasa damai ? ;

2) Kapan anda merasa sangat terhubung dengan kehidupan ? ;

3) Apa yang anda lakukan untuk membantu orang supaya lebih terhbung dengan sudut pandang universal ? ;

4) Kapan anda bersahabat dengan kematian ? ;

5) Apa artinya menghargai hidup bagi anda ? ;

6) Apakah anda percaya keajaiban ? Kapan anda mengalami keajaiban untuk pertama kalinya ?

7) Bagaimana kekuatan „rasa takut pada yang belum dikenal“ menghambat anda ?

2. MENGELOLA LSM GMBI BERBASISKAN BUDAYA

Mengelola organisasi LSM GMBI kedalam kekuatan beroperasi yang kuat dan sehat  berbasiskan budaya digerakkan oleh kebisaan pola pikir yang terarah dalam dua sudut pandang yang kita sebut dari sudut pandang dengan pola pikir poros cahaya artinya budaya menentapkan KEYAKINAN, HARAPAN dan CINTA sebagai satu kekuatan. Dan disisi lain dengan sudut pandang  dengan pola pikir poros kegelapan artinya diperlukan satu kekuatan melepaskan diri dari KETAKUTAN, HARAPAN dan KETAMAKAN yang dapat mempengaruhi dalam proses berpikir.

Oleh karena itu budaya menggariskan hal-hal kebiasaan berpikir dalam poros cahaya yang dapat menuntun kedalam bersikap dan berperilaku yang mencakup :

2.1. KEBIASAAN BERPIKIR DALAM KEWASPADAAN

Pertama, tingkatkan kemampuan untuk menyelidiki kedalam kebiasaan berpikir untuk melihat lapangan masa depan yang beragam. Oleh karena itu gerakkan kekuatan berpikir kedalam alternatif bahwa dari pengalaman bahwa :

1) Kecenderungan gagasan hanya berdaya guna 5 tahun dan daya gunanya akan semakin berkurang ;

2) Dengan memperhatikan spektrum masa depan memungkinkan orang melihat tentang kemungkinan kebutuhan perubahan bagi organisasi ;

3) Dengan melihat alternatif masa depan mempermudah mencari strategi perlindungan yang tepat kedalam a) apakah kebutuhan umum dapat dilihat di seluruh rentang masa depan ? ; b) seberapa tepat strategi dan struktur organisasi berbagai kemungkinan masa depan yang beragam.

Kedua,  tingkatkan kemampuan kedalam kebiasaan berpikir antisipatif untuk mlihat kejutan tidak terduga. Oleh karena itu gerakkan kekuatan berpikir kedalam analisis SWOT menganalisa hal-hal yang terkait dengan kekuatan, kelemahan disatu sisi dan peluang dan tantangan disisi lain.

Ketiga, tingkatkan kemampuan kedalam kebiasaan berpikir kearah menantang asumsiartinya perencanaan berbasiskan asumsi paling baik dijalankan ketika pembuat keputusan dapat membandingkan visi masa depan mereka terhadap dunia alternatif. Dunia alternatif ini hanya dimaksudkan untuk menambah kelogisan perubahan dari dunia dewasa ini menjadi sesuatu yang di dalamnya, asumsi yang mengandung kerawanan telah berubah.

Perencanaan berbasis  asumsi jauh lebih mudah daripada perencanaan strategis yang lebih formal. Yang diperlukan hanyalah komitmen untuk mempertanyakan asumsi yang mendukung rencana yang sudah ada.

Keempat, tingkat kemampuan kedalam kebiasaan berpikir mengurangi penyesalanartinya mulailah dengan kesehatan dan kekuatan organisasi lalu sesuaikan diri, sejalan dengan pikiran itu hindarilah hal-hal yang tidak diinginkan sehingga dapat menurangi kerawanan.

2.2. KEBIASAAN BERPIKIR DALAM KEGESITAN

Pertama, tingkatkan kemampuan kedalam kebiasaan berpikir untuk merekrut dalam dimensi masa depan yang beragam artinya merekrut bakat pada tingkat dasar organisasi saja tidaklah cukup. Oleh karena itu kembangkan pembelajaran pada semua tingkatan dalam organisasi seperti halnya dengan Militer.

Kedua, tingkatkan kemampuan kedalam kebiasaan berpikir untuk melatih kegesitanartinya belajar dari pengalaman masa lalu dalam kerangka untuk memikirkan dalam rangka mengurangi biaya pembelajaran sehingga diharapkan secara berkesinambungan untuk memupuk semangat bagi semua kelompok aktivis dan anggota.

Ketiga, tingkatkan kemampuan kedalam kebiasaan berpikir untuk menetapkan sasaran sedikit lebih tinggi dari yang mungkin dicapai artinya berdasarkan pengalaman dari hasil tolak ukur yang ada dari pengalaman sebelumnya dapat dicapai melebihi dari yang ditetapkan oleh karena itu diperlukan penyesuaian dari tolak ukur sebelumnya.

Keempat, tingkatkan kemampuan kedalam kebiasaan berpikir untuk memberikan wewenangdalam bertindak artinya penggunaan wewenang adalah soal kepercayaan, oleh karena itu perlu waspada sehubungan dengan menonjolnya ke-aku-an karena membesarnya wewenang.

Kelima, tingkatkan kemampuan kedalam kebiasaan berpikir untuk berpikir sederhanaartinya menggerakkan sesuatu kekegiatan tidak selalu mengedepankan atas dasar penguasaan kompetensi yang disadari menjadi tidak disadari sebagai suatu kekuatan.

2.3. KEBIASAAN BERPIKIR DALAM ADAPTABILITAS

Pertama,  tingkatkan kemampuan kedalam kebiasaan berpikir untuk menciptakan kebebasan belajar artinya agar dapat menuntun sikap dan perilaku yang selalulu siap menghadapi tantangan dalam perubahan yang sejalan dalam usaha kita memahami belajar masa lalu dan belajar masa kini dalam memandang masa depan.

Kedua, tingkatkan kemampan kedalam kebiasaan berpikir untuk menciptakan kebebasan berimajinasi artinya dengan penguasaan pengetahuan dari pengalaman dan ilmu berdasarkan penguasaan beragam informasi untuk memberikan penguasaan dalam wawasan dalam usaha-usaha mendayagunakan berpikir dengan menghayati sebagai daya dorong.

Ketiga, tingkatkan kemampuan kedalam kebiasaan berpikir untuk menggabungkan keahlian  artinya dalam memanfaatkan otak dan hati dalam proses berpikir secara metodis kedalam kemampuan untuk menggerak analisis yang strategis.

Keempat,  tingkatkan kemampuan kedalam kebiasaan berpikir membuat tolak ukur menjadi tidak berfungsi artinya membiasakan mengukur dalam berbagai dimensi masa depan ; mengumpulkan isyarat yang tepat lalu menghubungkannya ; jangan mempertaruhkan semua ukuran anda ; buatlah tetap edrhana ; gunakan intuisi.

Kelima, tingkatkan kemampuan kedalam kebiasaan berpikir untuk menerima konsep perintah artinya pemahaman yang mendasarkan adanya unsur-unsur yang terkait dengan skala waktu yang menunjukkan persiapan dan kesiapan ; kesadaran faktor eksternal, kesadran situasi situasional ; kekuatan terstruktur yang sejalan dengan tugas yang dibebankan ; kemampuan intelijin ; rencana darurat.

 2.4. KEBIASAAN BERPIKIR DALAM KESELARASAN  

 Pertama, tingkatkan kemampuan dalam kebiasaan berpikir untuk  menumbuhkan hal yang benar dalam diri anda artinya yang sejalan dengan tuntutan fungsi, tugas, pekerjaan yang dibebankan dalam peran anda, maka disitu terletak tantangan dan peluang yang akan ada hadapi dengan memperhatikan kekuatan dan kelemahan pada diri anda.

Kedua, tingkatkan kemampuan dalam kebiasaan berpikir untuk memimpin dalam demensi masa depan artinya sejalan dengan daya kemuan yang kuat bahwa menumbukan hal yang benar juga berarti mempelajari hal yang benar, oleh karena itu ingatlah bahwa anda akan menghadapi kesulitan menyesuaikan diri denan masa depan jika mereka belajar cara mengulangi masa lalu.

Ketiga, tingkatkan kemampuan dalam kebiasaan berpikir untuk berkomunikasi melalui gambarartinya perintah dan pengendalian yang lebih baik juga melibatkan pemahaman tentang apa yang menjadi kebutuhan komandan bahwa sistem perintah dan pengendalian sebagai jaringan informasi yang mengumpulkan berbagai sumber, termasuk manusia, komputer, dukumen, ntlijin, kritkus, gambaran tentang musuh, serta intuisi dan pengalaman kolektif.

Keempat, tingkatkan kemampuan dalam kebiasaan berpikir untuk mengantisipasi musuhartinya mendorong organisasi untuk mengenal musuh mereka, mereka juga percaya bahwa organisasi sama sekali tidak boleh tergantung pada seorang pemimpin, mereka percaya pada pendelegasian sebahaian wewenang karena perang selalu dilaksanakan melalui petempuran yang dilakukan oleh pasukan.

Kelima, tingkatkan kemampuan dalam kebiasaan berpikir untuk menghindari hal-hal yang tidak relevan artinya organisasi yang kuat dan sehat berfokus pada semua aspek perencanaan aktivis dan anggota kerja dan mengabaikan hal-hal yang tidak relevan dalam perjalanan waktu. Mereka mengetahui bahwa basis bakat tidak mungkin digunakan jika mereka membeda-bedakan keahlian, berdasarkan ras, jenis kelamin, ketidakmampuan. Karena itu keselarasan menjadi mustahil jika organisasi berkonsentrasi pada masalah-masalah yang mutlak tidak mendukung kinerja yang sebenarnya.

G. PENUTUP

Kehidupan kita berorganisasi dalam LSM GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA diperlukan adanya tuntunan bersikap dan berperlaku dalam kebersamaan memperjuangkan mimpi VISI DAN MISI LSM GMBI menjadi satu kenyataan berdasarkan aturan formal yang kita setuju bersama dengan landasan wujud BUDAYA LSM GMBI YANG KUAT DAN SHAT.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan mimpi yang telah digariskan dalam organisasi akan kita wujudkan dalam kenyataan atas dasar KERJA TIM dalam hidup ini, apa yang aktivis dan anggota fokuskan adalah apa yang akan aktivis dan anggota  lihat, maka disitulah pintu memasuki perjuangan.

Dengan pemikiran dalam kebiasan BUDAYA LSM GMBI YANG KUAT DAN SEHAT,  kita bersimpuh kehadapan Allah Swt menuju JALAN KESELAMATAN bahwa :

„Wahai manusia yang mengajak melakukan kebaikan sebagaimana kau amalkan. Wahai manusia yang umur selalu dihitung dengan tarikan nafas.

Jangan masa tuamu dari perbuatan nista yang akan mengotori dirimu. Sesungguhnya baju putih itu peka terkena kotoran.

Janganlah seperti binatu yang pekerjaannya mencuci pakaian orang lain. Sedangkan pakaiannya sendiri dibiarkan penuh kotoran dan najis.

Kau mengharapkan kesuksesan tapi enggan melangkahkan kaki ke jalan kesuksesan. Sesungguhnya perahu itu tidak bisa berlayar di atas daratan.

Keranda mayat yang akan kau tumpangi akan melupakan segala kenderaraa, yang pernah kau naiki seperti keledai dan kuda.

Pada hari kiamat nanti tidaklah berguna harta dan anak. Dan hipitan alam kubur akan melupan kenikmatan malam petama (malam pengantin) „

Sejalan dengan ungkapan JALAN KESELAMATAN, maka dengan budaya LSM BUDAYA GMBI yang kuat dan sehat untuk menuntun kedalam ETIKA BERMUAMALAH bahwa „Barang siapa yang bermuamalah dengan manusia tanpa menzaiminya, berbicara tanpa mendustainya, dan berjanji tanpa mengingkarinya, maka sempurnalah kehormatan dirinya.“

Jadi ingatlah bahwa aktivis dan anggota LSM GMBI dituntut dalam bersikap dan berperilaku sejalan dengan KEWAJIBAN TERHADAP NEGARA DAN AGAMA bahwa „Barang siapa yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap negara dan agamanya karena takut letih atau mati, maka ia tidak berhak untuk hidup karena kematian pasti akan datang tetapi jiwa mulia tidak akan pernah mati“

Mengetuk dinding jiwa dalam aktivis dan anggota LSM GMBI berarti ada daya kemauan yang kuat dalam kebiasaan berpikir „MEMAHAMI DUNIA“, renungkan ungkapan bahwa „Alam ini lahihiriahnya berupa tipuan sementara batiniahnya berupa pelajaran. Diri (nafsu) melihat kepada lahiriahnya yang menipu, sementara kalbu melihat kepada batinnya yang menjadi pelajaran“, maka ingatlah selalu dalam memahami, menghayati dan mengamalkan makna „Jangan tertipu pada yang tampak : Tanggalkan kebanggaanmy pada kemuliaan duniawi ; Sempurnakan kesadaranmu agar engkau menemuka-Nya lebih dekat daripada apa pun ; Tinggalkan kebiasaanmu bergantung kepada makhluk, sebab akan membuatmu suntuk dan takluk“

Aktivis dan anggota LSM GMBI dengan budaya yang kuat dan sehat akan mampu mengetuk dindang jiwa dengan kebiasaan berpikir dalam „Kebersihan ruhani, kelurusan aqidah, , kelembutan rasa, kekuatan kata, gejolak jiwa, ketegasan sikap dan ketajaman mat hati“, dengan demikian maka teman sejawat merupakan wajah manusia tanpa topeng kepalsuan dalam hidup ini untuk menumbuh kembangkan kebiasaan berpikir kedalam „Selalu waspada ; Selalu Bresyukur ; Sabar sebagai penolong“

                                           DAFTAR  ISI

KATA PENGANTAR

A. MAKNA LOGO LSM G.M.B.I.

1. Lambang organisasi mewujudkan pencerminan dari

2. Warna lambang mewujudkan pencerminan dari

3. Tiga pegangan buat aktivis dan anggota GMBI

B. MOTO PERJUANGAN LSM GMBI

C. GMBI SEBUAH SIMBOL PERUBAHAN

D. IKRAR JANJI AKRIVIS – ANGGOTA LSM GMBI

E. GMBI SIMBOL BUDAYA ORGANISASI

1. MAKNA HURUF GMBI MENJADI KATA BERMAKNA

2. VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DALAM BUDAYA LSM GMBI

3. NILAI, NORMA, WEWENANG DAN GANJAR DALAM BUDAYA LSM GMBI

F. BUDAYA LSM GMBI YANG KUAT DAN SEHAT

G. P E N U T U P   

 

                                   KATA PENGANTA

Astagfirulloh Hal adzim …………………….

Astagfirulloh Hal adzim …………………….

Astagfirulloh Hal adzim ………………………..

Bismillahirrohmanirrohim ………………………….

Assalamu’alaikm Wk. Wb. …………………………..

Salam sejahtera bagi kita semua ………………………

Jabat Erat

DPP LSM GMBI

Pertama-tama marilah kita bersyukur kehadirat Allah Swt, atas segala nikmat dan karunia-Nya yang telah dicurahkan dalam rangka kita memperingati ulang tahun LSM GMBI ke 10, tahun 2012.

Sejalan dengan usaha-usaha kita bersama untuk meningkatkan daya guna LSM GMBI memainkan peran dalam mewujudkan VISI dan MISI yang telah kita gariskan sebagai keputusan strategik, maka sikap dan perilaku aktivis dan anggota haruslah mengacu “Jangan katakan apa yang telah anda lakukan, tapi tunjukkan apa yang dapat anda lakukan”.

Oleh karena itu, Ya Tuhan, berilah aku KEDAMAIAN untuk menerima hal-hal yang tidak dapat kuubah, KEBERANIAN untuk mengubah hal-hal yang bisa kuubah, dan KEBIJAKSANAAN untuk mengetahui perbedaan keduanya .

Dengan kebersamaan bersikap dan berperilaku yang dituntun oleh budaya organisasi LSM GMBI yang kuat dan sehat, maka percakapan sulit jadi mudah, yang digerakkan oleh kebiasaan berpikir dalam hidup dengan energi untuk mewujudkan kebiasaan hidup dalam menciptakan RASA AMAN , membangkitkan GAIRAH , berbagi KEKUATAN, cinta yang MENGINSPIRASI , menyerukan KEBNARAN, mempercayai INTUISI, menghormati MISTERI kehidupan.

Saya mnganggap bahwa dengan budaya LSM GMBI yang kuat dan sehat, maka aktivis dan anggota LSM GMBI harus menjadi terdepan dimana sebagai Anak Bangsa yang siap berkorban, berjuang, membela kebenaran dan keadilan sebagai wujud kesiapan Anak Bangsa yang bergabung dalam wadah GMBI.       GMBI… GMBI…… GMBI….. … sampai mati.

Tak ada kata yang manis adalah PANCASILA adalah harga mati bagi GMBI dimana hal tentang penindasan, diskriminasi, bahaya laten KKN dan ECONOMIC HIT MAN, bisa dirontokkan serta dihancurkan apabila kita sebagai kluarga besar yang tergabung dalam wadah LSM GMBI menyatakan sikap tegas bahwa “PANCASILA sebagai komitmen HARGA DIRI SEBAGAI ANAK BANGSA YANG BERBUDAYA, BERMARTABAT, BERIMAN dan BERDAULAT dalam Perekat Persatuan dan Kesatuan.

RAKYAT ……. BERSATU ……….. tidak bisa dikalahkan

Satu kata, satu sikap, satu suara, satu tekad dan SATU KOMANDO

GMBI.   GMBI. GMBI. ……………………sampai mati.

Budaya Organisasi LSM GMBI yang kuat dan sehat akan terus meneriakkan REVOLUSI BERPIKIR sebagai satu kekuatan kebiasaan bahwa GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA sebuah simbol perubahan dengan menguraikan 31 huruf menjadi kata bermakna menjadi POLA PIKIR untuk menuntun dalam memahami kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kelompok anak bangsa :

1. Orang yang mengerti dan mengerti bahwa ia mengerti. Itulah orang  pandai, maka ikutilah dia.

2. Orang yang mengerti tapi tidak mengerti bahwa ia mengerti. Itulah orang yang lalai, maka peringatkanlah ia.

3. Orang yang tidak mengerti dan ia mengeti bahwa ia tidak mengerti. Itulah orang yang sadar diri, maka ajarilah ia

4. Orang yang tidak mengerti dan tida mengerti bahwa ia tidak mengerti. Itulah orang yang bodh, maka tinggalkanlah ia.

Dengan budaya yang kuat dan sehat memberikan daya dorong kedalam pola pikir sebagai satu kekuatan dalam perkembangan dari sifat ketergantungan, perlawanan, kemandirian dan keterikatan untuk mendorong kedalam kebiasaan pikiran kedalam KETEGARAN, KEKUATAN, KETEGASAN dalam kebersamaan bersikap dan berperilaku.

Dengan budaya yang kuat dan sehat memberikan daya dorong kedalam pola pikir yang mengintergrasikan tingkat keberadaan manusia dalam kesiapan untuk mendukung perubahan kesadaran dalam kebersamaan bersikap dan berperilaku yang terkait dalam kekuatan dimensi:

MENTAL terkait dengan pikiran kita adalah tempat pikiran, asumsi, keyakinan, sikap, nilai dan pendapat kita.

ROH AGUNG terkait dengan pikiran kita adalah kekuatan tidak tampak mata yang memberikan vitalitas hidup.

EMOSI terkait dengan pikiran kita adalah merupakan faktor mendasar untuk menjadi manusia yang manusiawi.

FISIK terkait dengan pikiran kita adalah kita hidup di dunia yang sangat menghargai tindakan fisik dan aspek kerja.

Dengan budaya yang kuat dan sehat, AKTIVIS DAN ANGGOTA LSM GMBI yang merasakan melakukan perubahan dalam pola pikir harus mampu menghadapi kritik terbuka atas tindakan yang sepihak tanpa partsipatip.

RAPATKAN BARISAN SATUKAN PANDANGAN

TEGAKKAN HUKUM WALAUPUN LANGIT AKAN RUNTUH.

SAMBUTLAH SALAM FAJAR MENYINSING :

Hari ini hidup, Justru menentukan, Kehidupan kiata …………………

Dalam kelangsungan hidup yang pendek itu .. Tercakup semua kegiatan ..

Dan kebahagian dari pada wujud hidup anda ………….

Kebahagian pertumbuhan .. Kegemilangan keindahan ..Keagungan tindakan

Kemarin hanya suatu impian .. Besok suatu pandangan ….

Tetapi hari ini…Bila hidup baik …Akan membuat tiap hari …

Kemarin suatu impian kebahagian .. ………

Karenanya manfaatkanlah sebaik-baiknya hari ini ………………

JABAT ERAT, BANDUNG MARET 2012

DEWAN PIMPINAN PUSAT

LSM GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA

TTD

MOHAMAD FAUZAN RACHMAN. SE

KETUA UMUM